
KABARBALI.ID, DENPASAR – Sidang perkara dua tindak pidana korupsi di Kabupaten Klungkung, yakni kasus di SMKN 1 Klungkung dan kasus penyalahgunaan dana desa Desa Tusan, resmi memasuki agenda putusan sela. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (21/7/2025), dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung hadir lengkap.
Dipimpin I Putu Iskadi Kekeran selaku ketua tim JPU bersama jaksa Made Dama, Made Adika, dan Agung Hilmawan, sidang berlangsung maraton untuk dua perkara yang melibatkan dua mantan pejabat publik: mantan Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana dan mantan Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali.
“Sidang pertama kami ajukan perkara SMK, dilanjutkan dengan perkara korupsi dana desa oleh Perbekel Tusan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi telah menyentuh pokok perkara, dan surat dakwaan JPU dianggap telah cermat, lengkap, dan jelas.
Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam perkara SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Dana ini akan dijadikan barang bukti di persidangan dan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Menariknya, Kejari juga mencatat pengembalian dana senilai Rp30 juta dari sejumlah pengurus komite sekolah yang sebelumnya terlibat, meskipun mereka mengaku tidak mengetahui bahwa dana digunakan di luar peruntukan.
Sementara itu, dalam kasus korupsi dana desa Tusan, penyidikan mengungkap bahwa selama tahun 2020–2021, mantan Perbekel I Dewa Gede Putra Bali bersama bendahara desa Gede Krisna melakukan 21 kali penarikan dana secara tidak sah di Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Dari total dana yang dicairkan, sebesar Rp453.768.400, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif seperti pembayaran BPJS dan pajak, bahkan sebagian dana langsung dinikmati pribadi oleh tersangka.
Rinciannya, Dewa Gede Putra Bali menikmati Rp373.768.400, sedangkan bendahara Krisna menikmati Rp112.302.610.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian:
Perkara SMK pada Kamis, 31 Juli 2025
Perkara Desa Tusan pada Jumat, 1 Agustus 2025
“Kami optimistis kedua perkara ini akan berjalan sesuai target pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Iskadi.
(Sta/kab).