Dua Kasus Pencurian di Nusa Penida, Korban Semua Turis Asing

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang menyasar wisatawan mancanegara (WNA) di sejumlah villa kawasan Nusa Penida.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolsek Nusa Penida, Kamis (4/9/2025).

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan dua kasus berbeda berhasil diungkap berdasarkan laporan korban.

Kasus 1 – Villa Rumahku, Jungutbatu Kejadian: 27 Juli 2025. Dengan korban WNA inisial LM asal Australia. Korban merugi Rp 19 juta. Dengan pelaku ML alias L (26), asal Probolinggo, Jatim.

“Pelaku dituntut Pasal: 363 Ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP dengan barang bukti iPhone 15 Pro, Speaker Bluetooth Sonos dan Kaos abu-abu & celana pendek coklat,” jelasnya.

Kasus 2 – Villa The Garuda Dive, Desa Ped pada 31 Agustus 2025. Korban: NTH (23), WNA asal Vietnam dengan kerugian: Rp 9,6 juta.

“Pelaku: IGRS alias R (24), warga Desa Klumpu, dari tangannya kami amankan Kamera Canon EOS 5D, Paspor & tiket pesawat Kacamata, tas, powerbank, dompet & uang Vietnam,” imbuhnya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Kesuma Jaya.

Sementara, Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, S.H. menambahkan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Ini bukti kesigapan Polri dalam menjaga pariwisata. Kami tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Polres Klungkung,” katanya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya