
KABARBALI.ID, GIANYAR – Perang terhadap narkotika terus digencarkan Polres Gianyar. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu, yakni Bagas Setiawan dan Suharyono, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7/2025), sebagai bagian dari komitmen Polri menuntaskan proses hukum penyalahgunaan narkoba hingga ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Gianyar, dipimpin oleh P.S. Kanit 1 Aiptu I Nyoman Suastika, S.H. bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah gang di Desa Singakerta, Ubud, berdasarkan LP-A/18/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu seberat 1,42 gram netto.
“Pelimpahan ini merupakan proses lanjutan dari hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan. Semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.
Baca Juga: Putri Koster Dorong Pangan Lokal dan Pengelolaan Sampah di Lomba Cipta Menu Jembrana 2025
Barang bukti dan kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ema Aulia Y, S.H. di Kantor Kejari Gianyar sekitar pukul 12.30 Wita, dan proses berlangsung aman dan lancar.
IPDA Suardita menegaskan, Polres Gianyar tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami terbuka menerima informasi masyarakat, dan kami jamin akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkasnya. (Tut/Kab).