

DENPASAR, KABARBALI.ID – Persidangan lanjutan kasus dugaan penyimpangan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (6/11/2025).
Terdakwa dalam kasus ini, I Dewa Gede Putra Bali yang merupakan Perbekel nonaktif Desa Tusan, mendengarkan agenda duplik terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. menjelaskan, JPU tetap pada tuntutan semula yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya pada 28 Oktober 2025 lalu.
“Tim Penuntut Umum tetap menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp373.768.400,00,” ujar Iskadi Kekeran kepada media, Kamis (6/11/2025).
Uang Pengganti Rp373 Juta dan Potensi Tambahan Penjara
Dalam tuntutan tersebut disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Iskadi menegaskan, Kejari Klungkung tidak akan mentolerir praktik korupsi di tingkat desa.
“Setiap kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Kami akan tegas menindak penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Sta/Kab).