Dugaan Korupsi di LPD Tulikup Kelod, Kejari Gianyar Lakukan Penggeledahan Hingga 6 Jam Lebih

Gianyar, kabarbali.id Selama lebih dari 6 jam, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tulikup Kelod, Gianyar, digeledah tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Hasilnya, tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, I Kadek Wahyudi Ardika mengamankan sejumlah dokumen penting dari tahun 2019 hingga 2021.

“Penggeledahan hingga sore pada Jumat (30/8/2024), dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod,” kata Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).

Triarta menyebut, penggeledahan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod berawal sejak tahun 2019 terdapat penarikan tabungan besar-besaran yang diakibatkan oleh efek covid-19 dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit,” ungkapnya.

Berawal dari Covid 19

Akhirnya, kata dia LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas serta banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem adat.

Seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut, sehingga timbullah kerugian-kerugian yang dialami oleh LPD Tulikup Kelod, sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kredit pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan dokumen laporan keuangan LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” jelasnya.

Dalam melakukan penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar disaksikan oleh Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup kelod, Penyarikan LPD Tulikup kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod.

“Untuk kerugian negara masih dihitung, sementara berkas yang sudah diamankan akan menjadi alat bukti dalam proses penyelidikan” pungkasnya. (Art/kab).

kabar Lainnya