Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan SMKN 1 Klungkung Kembali Bergulir

Kantor sementara Kejari Klungkung, di Jalan Raya By pass Ida Bagus Mantra, Gunaksa, Klungkung .

Klungkung, kabarbali.id – Sempat lama tidak terdengar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Kini, kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Klungkung kembali memeriksa dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang diduga ada kaitannya dengan pengelolaan dana tersebut.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengatakan sejumlah saksi diperiksa, diantaranya pegawai tata usaha sekolah, dan bendahara komite. ” hari ini kembali diperiksa lagi, prosesnya masih melakukan pendalaman,” kata  Jatikusuma, Kamis (22/8/2024) di Kantor sementara Kejari Klungkung, di Jalan Raya By pass Ida Bagus Mantra, Gunaksa, Klungkung .

Dijelaskan, penelusuran terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat, beberapa waktu lalu. Kemudian, ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMP).

“PMP itu terkait dobel penganggaran pada kegiatan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite pada Tahun 2020, 2021 dan 2022. Dalam hal ini kegiatan yang sudah dibiayai lewat dana BOS kembali dianggarkan lagi melalui dana komite,” ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan dari pihak kejaksaan diperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta. Dan saat ini masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP).

“Indikasinya ada kegiatan yang didanai dari komite digelembungkan, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ketika kasus ini mencuat, Kejari sudah memeriksa terhadap 12 orang sejak Senin (22/5/2023) sampai Kamis (25/5/2023). Mulai dari kepala program, dan bendahara komite serta dana BOS yang memang ditugaskan dalam penggunaan dana BOS, dana komite, dan dana lainnya.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Klungkung yang sebelumnya pada hari Selasa (16/5/2024) lalu. Dalam kegiatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang pengurus SMKN 1 Klungkung.

Sementara kepala sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, saat dihubungi belum bisa memberikan banyak komentar terkait hal tersebut. Sebab, dia sedang berada di luar daerah ada kegiatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

“Saya masih ada kegiatan diluar,” ujarnya.

Siarsana mengaku selama ini pihak sekolah sudah berusaha selalu transparan, dan setiap pembayaran sudah melalui sistem. Termasuk pembayaran SPP oleh siswa yang sudah langsung sistem transfer melalui bank. (sta/kab).

kabar Lainnya