Terbukti Korupsi Berlanjut, Eks Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara – Wajib Kembalikan Rp 870 Juta

DENPASAR, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, Kamis (6/11/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung Tahun Anggaran 2020–2022.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. dalam persidangan terbuka untuk umum.

Vonis 3,5 Tahun, Denda Rp100 Juta, dan Uang Pengganti Rp870 Juta

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidiair 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp870.535.771,88 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dari total kerugian negara, sebesar Rp263.705.645,00 telah disita untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dana Dikembalikan untuk Pendidikan

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa uang pengganti hasil korupsi dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk dipergunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Sementara Kasi Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengatakan, putusan ini menjadi pelajaran penting agar lembaga pendidikan tidak lagi bermain-main dengan dana publik.

“Dana komite adalah amanah orang tua murid dan publik. Harus digunakan sebaik-baiknya untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya