Eks Perbekel Desa Tusan Dituntut 2,5 Tahun Penjara – Uang Pengganti Rp 373 juta, dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

tersangka I Dewa Gede Putra Bali (I.D.G.P.B), dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 saat ditahan.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menuntut I Dewa Gede Putra Bali, mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020–2021.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusum, menerangkan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Disebutkan, dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jelas menyebut demikian.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ngurah Bagus, Jumat (24/10/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, terdakwa juga dituntut: Membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp373.768.400, dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara,

“terdapat 296 barang bukti yang disita dan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai penyitaan,”

“Semua alat bukti — keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti — saling bersesuaian dan memperkuat keyakinan jaksa bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas Jatikusum.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Sta/Kab).

kabar Lainnya