DENPASAR, KABARBALI.ID – Sidang praperadilan (prapid) antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Ditreskrimsus Polda Bali di PN Denpasar, Selasa (3/2/2026), membetot perhatian publik.
Pasalnya, mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, tampak hadir langsung memantau persidangan.
Oegroseno tak sekadar hadir; ia memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus pertanahan yang dinilainya rentan terhadap praktik kriminalisasi.
Dalam pandangannya, Oegroseno menegaskan bahwa persoalan pertanahan pada dasarnya adalah ranah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal BPN. Penggunaan pendekatan pidana secara prematur dinilai justru menciptakan ketakutan di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat.
“Pendekatan pidana yang terlalu dini justru menimbulkan ketakutan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, baru serahkan ke kepolisian. Itu yang terbaik agar masyarakat nyaman,” ujar Oegroseno di PN Denpasar.
Terkait instrumen hukum penyidikan, Oegroseno mengingatkan agar penyidik tidak tabu mengeluarkan SP3.
“SP3 itu diatur undang-undang, itu hak penyidik. Bukan hantu,” tegasnya didampingi tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali.
Ahli Sebut Pasal Pidana Tak Tepat
Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, pihak pemohon menghadirkan dua ahli berat: Dr. Prija Djatmika (Ahli Pidana Universitas Brawijaya) dan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai keterangan kedua ahli semakin menguatkan posisi kliennya. GPS menyebut penggunaan Pasal 421 dan Pasal 83 oleh penyidik tidak tepat karena substansi perkara berada di ranah administrasi pemerintahan.
”Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu diakui Termohon. Tinggal Pasal 83, itu pun jelas ranah administrasi. Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat dianggap pemalsuan,” kata GPS dengan nada vokal.
Peringatan “Sleman Jilid Dua” di Bali
Senada dengan GPS, I Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali menegaskan adanya kesepahaman antara ahli dan mantan Wakapolri mengenai aroma kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar mekanisme sanksi administrasi berjenjang dikedepankan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014.
”Kalau masih dipaksakan, ini bisa menjadi ‘Sleman jilid dua’ di Bali. Pejabat administrasi negara tidak bisa dipidana serta-merta tanpa proses pengawasan dari atasan,” tegas Made Ariel.
Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon (Polda Bali). Publik kini menanti putusan hakim untuk melihat arah penegakan hukum pertanahan di Pulau Dewata. (Naf-Kab).