
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Jajaran Polsek Nusa Penida, Klungkung bersama instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi objek sengketa tanah seluas 42.900 meter persegi atau 4,29 hektar di Banjar Metaki, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (6/5/2025) pagi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 531/PAN.PN.W24-U3/HK2.4/IV/2025 atas permohonan pengamanan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1274/Desa Klumpu.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan pertanian kering ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Nyoman Budiasa, bersama personel gabungan. Kegiatan berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir, Panitera Pengadilan Negeri Semarapura beserta lima anggota, Tim Ukur dari BPN Klungkung, Perbekel Desa Klumpu, Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi, Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.
Sebelum pelaksanaan pengukuran, dilakukan rapat koordinasi teknis di Aula Kantor Perbekel Desa Klumpu. Rapat ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura, Nurlela Wati, dan dihadiri seluruh pihak terkait.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 12/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor: 763/Pdt.G/2018/PN Dps yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Februari 2025,” ujar Panitera PN Semarapura, Nurlela Wati.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, menjelaskan bahwa proses eksekusi diawali dengan pengukuran batas-batas lahan oleh BPN Klungkung. Proses ini didampingi oleh penyanding dan disaksikan kedua belah pihak.
“Pihak termohon telah melakukan berbagai upaya hukum, namun seluruh proses telah dilalui dan putusan pengadilan memenangkan pihak pemohon. Oleh karena itu, kegiatan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum dan perintah pengadilan,” ujar AKP Agus Widiono.
AKP Agus menambahkan bahwa hasil pengukuran lahan oleh Tim Ukur BPN akan disampaikan dalam waktu sekitar satu minggu untuk melengkapi proses administrasi eksekusi.
“Polri dalam hal ini hanya bertugas mengamankan jalannya eksekusi agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan antar pihak,” pungkasnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan instansi teknis dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan menghormati hak-hak yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (Sta/Kab).