Empat Raperda Disetujui, Salah Satunya Ranperda Tentang ngkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan modern.

Empat Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055,

  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali,

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan

  4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Penetapan ini disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10), yang dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Bali dan disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak selama proses pembahasan.
“Pemerintah Provinsi Bali berupaya memberikan penjelasan yang lengkap dan transparan atas seluruh pandangan dan masukan Dewan. Semua usul dan saran akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan,” tulisnya.

Menurutnya, dinamika selama pembahasan mencerminkan komitmen dan keseriusan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa keempat Raperda ini memiliki nilai strategis untuk memperkuat ketertiban administrasi, transparansi publik, serta peluang ekonomi bagi masyarakat Bali.
“Pada prinsipnya, kita berpatokan bagaimana ketika ada peluang kerja, kita bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat kita sendiri,” ujarnya.

Ia menyoroti secara khusus Raperda tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, yang dinilai penting dalam menata transportasi pariwisata agar lebih tertib dan efisien.
“Untuk mempermudah layanan, jasa angkutan sewa ini akan menggunakan aplikasi, dan diupayakan agar tidak terlalu banyak aplikasi, sehingga data dapat dikelola dengan mudah dan terverifikasi,” jelasnya.

Giri Prasta juga menekankan pentingnya penegakan regulasi bagi seluruh pengemudi yang beroperasi di Bali, termasuk non-lokal.
“Ketika Perda disahkan, semua pihak wajib patuh. Jika masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut, Pemprov Bali akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) bersama Dinas Perhubungan dan forum-forum pengemudi di Bali. Langkah ini diharapkan menjadikan Bali sebagai role model penataan transportasi digital berbasis pariwisata di Indonesia.

Selain itu, keterbukaan informasi publik akan diperkuat agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah secara langsung.
“Kalau berbicara tentang data memang sulit, tapi akan jauh lebih fatal bila kita berbicara tanpa data. Maka dengan penerapan teknologi dan transparansi, kita membangun sistem yang lebih tertib di Bali,” ujar Wagub Giri Prasta menegaskan.

Selanjutnya, keempat Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov Bali berharap seluruh Raperda dapat segera diundangkan dan diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif dan berintegritas. (Rls/Kab).

kabar Lainnya