Fraksi Gerindra DPRD Klungkung : Perda Usang Harus Dicabut, Inovasi PAD Harus Didorong

I Ketut Dadi

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Klungkung dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/6/2025). Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan pencabutan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini.

Pemandangan umum Fraksi Gerindra tersebut dibacakan oleh anggota fraksi, I Ketut Dadi, dan menyoroti pencabutan tiga perda, yakni:

  1. Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges (terakhir diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996),
  2. Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan
  3. Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

“Secara umum kami memahami bahwa ketiga Perda tersebut memang harus dicabut karena sudah tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat,” tegas I Ketut Dadi saat membacakan pemandangan umum Fraksi Gerindra.

Pencabutan Perda Bea Leges, menurut Fraksi Gerindra, merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Bea Leges tidak lagi menjadi objek pungutan resmi, maka pencabutan Perda menjadi langkah tepat.

Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa penghapusan ini tentu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun nilainya kecil. Untuk itu, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten Klungkung agar segera merancang langkah-langkah strategis dan inovatif untuk mencari sumber PAD alternatif.

“Kami mohon penjelasan Bupati, upaya apa yang akan dilakukan untuk menutupi kehilangan pendapatan daerah akibat pencabutan bea leges?” tanyanya.

Untuk Perda Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa pengurusan dokumen kependudukan saat ini harus bebas biaya, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan layanan publik tanpa pungutan, serta perlunya pengawasan terhadap potensi pungli dan calo dalam pengurusan dokumen sipil di tingkat bawah.

“Kami harap penghapusan biaya ini tidak diiringi dengan praktik pungutan liar,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Agung Surya Putra, serta seluruh anggota DPRD Klungkung.

Fraksi Gerindra juga menyampaikan harapan agar ke depan Pemerintah Daerah lebih cermat dalam menetapkan Perda agar tidak terjadi tumpang tindih atau keterlambatan pencabutan terhadap regulasi yang sudah tidak sesuai zaman. (Ad/Kab).

kabar Lainnya