Fraksi Gerindra DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sekretaris Fraksi Gerindra, I Wayan Suarta, SE., MAP, dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang digelar pada Rabu (9/7/2025).

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra, I Wayan Suarta, SE., MAP, dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang digelar pada Rabu (9/7/2025).

Fraksi Gerindra menyampaikan keputusan mereka setelah mencermati seluruh tahapan pembahasan Ranperda, mulai dari pidato pengantar nota keuangan pertanggungjawaban APBD, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga jawaban Bupati atas pemandangan umum tersebut.

“Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan agar diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada,” ujar I Wayan Suarta.

Pihaknya berharap agar penetapan Ranperda ini dapat menjadi landasan bagi Pemkab Klungkung untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan semakin akuntabel di tahun-tahun mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Klungkung juga diwarnai penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi, yang rata-rata menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda, meski tetap memberikan sejumlah catatan perbaikan kepada pemerintah daerah. (Ad/Sta/Kab)

kabar Lainnya