
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menyetujui pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sikap itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Klungkung, Senin (2/6/2025).
Ketiga ranperda yang dicabut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Ketua Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Alit Sudiana, menegaskan fraksi mendukung penuh pencabutan perda tersebut. “Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui pencabutan tiga ranperda ini. Kami berharap pemerintah segera memproses pencabutan agar tidak menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Golkar juga berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Semoga masukan ini bisa dijadikan acuan untuk pembangunan Klungkung lebih maju,” tambahnya. (Ad/Sta/Kab).