Fraksi Golkar Soroti Realisasi PAD Rendah dan Kemandirian Fiskal Klungkung, Minta Bupati Segera Benahi Tata Kelola

I Kadek Widya Sumartika, SE

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG | Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap kinerja keuangan Pemkab Klungkung, khususnya soal rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta derajat kemandirian daerah yang dinilai masih sangat rendah. Hal ini disampaikan I Kadek Widya Sumartika, SE, selaku Sekretaris Fraksi Golkar, saat membacakan Pemandangan Umum dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, di Ruang sidang Sabha Nawa Natya, Selasa (8/7/2025).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

“Kami menekankan agar Saudara Bupati benar-benar serius membenahi masalah-masalah yang menjadi sorotan, baik terkait PAD, pengelolaan infrastruktur, maupun derajat kemandirian daerah,” tegas Widya Sumartika.

Realisasi Lain-Lain PAD Hanya 22,76 Persen

Fraksi Golkar menyoroti realisasi Lain-lain PAD yang Sah yang hanya mencapai 22,76 persen dari target Rp39,91 miliar. Rendahnya realisasi PAD ini semakin diperburuk oleh temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap lemahnya pengelolaan piutang pajak dan retribusi.

“Piutang pajak per 31 Desember 2024 mencapai Rp48,55 miliar lebih, piutang denda pajak Rp959,23 miliar lebih, banyak di antaranya macet karena wajib pajak sudah tidak beroperasi,” papar Widya Sumartika.

Selain itu, saldo piutang retribusi daerah tercatat Rp8,60 miliar dan piutang denda retribusi sebesar Rp3,08 miliar, sementara piutang retribusi sebesar Rp119,40 juta dari wajib pajak PT IEC juga dinilai berpotensi tidak tertagih.

Fraksi Golkar mempertanyakan mengapa piutang tersebut tidak segera dihapus atau setidaknya dimasukkan dalam lampiran Ranperda sebagai daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih.

Belanja Infrastruktur Masih Jauh dari Target 40 Persen

Fraksi Golkar juga menyinggung implementasi Mandatory Spending untuk belanja infrastruktur. Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah telah berlaku, Pemkab Klungkung tercatat hanya mengalokasikan 17,16 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur pada tahun 2024, jauh di bawah target minimal 40 persen yang diamanatkan undang-undang.

“Kami ingin tahu kapan Saudara Bupati akan memenuhi kewajiban Mandatory Spending 40 persen dari total APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer,” tanya Widya Sumartika.

Fraksi Golkar juga menyoroti rendahnya derajat kemandirian fiskal Klungkung. Data Ranperda menunjukkan rasio PAD terhadap total belanja daerah (termasuk transfer) hanya 28,77 persen, menandakan Klungkung masih sangat bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Bagaimana Saudara Bupati akan meningkatkan PAD hingga 110 persen pada 2030, sesuai janji kampanye Pilkada 2024? Dan apa pandangan Bupati terkait skema pendanaan infrastruktur lewat KPBU yang tidak membebani APBD?” tanya Widya Sumartika.

Fraksi Golkar mengusulkan agar Pemkab Klungkung mulai mempertimbangkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD.

“KPBU ini sejalan dengan janji Saudara Bupati saat kampanye. Apakah akan diterapkan? Mohon penjelasan,” ujarnya.

Fraksi Golkar menutup pemandangan umum mereka dengan penekanan agar Pemkab Klungkung benar-benar serius membenahi berbagai persoalan keuangan dan tata kelola, terutama dalam pengelolaan PAD, piutang daerah, serta pemenuhan target mandatory spending infrastruktur. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya