
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG,– Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pencabutan tiga peraturan daerah (Perda) lama dalam Rapat Paripurna yang di hadiri unsur anggota DPRD, Wakil Bupati Klungkung Tjorkorda Gde Surya Putra, Senin (2/6/2025).
Ketiga perda yang diajukan untuk dicabut oleh Pemkab Klungkung yaitu Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Ketua Fraksi Hanura, I Komang Krisna Nata Waisnawa, dalam pemandangan umum fraksinya menilai pencabutan perda-perda lama memang penting, tetapi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah dan asas hukum yang tepat.
“Kami mempertanyakan, mengapa perda yang sudah lebih dari 40 tahun ini baru sekarang dicabut? Padahal peraturan lebih tinggi, seperti UU Administrasi Kependudukan dan UU Desa, sudah lama berlaku,” tegasnya.
Fraksi Hanura juga menyoroti penggunaan asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Menurut Waisnawa, jika perda sudah bertentangan dengan undang-undang, maka semestinya secara hukum perda tersebut otomatis batal.
“Kalau perda itu sudah tidak sejalan dengan UU, maka sebenarnya tidak perlu dicabut lagi secara formal, karena batal demi hukum. Jadi mengapa masih harus dibentuk Ranperda pencabutan?” tanyanya.
Tak hanya itu, Fraksi Hanura juga mengkritisi redaksi konsideran dalam tiga Ranperda tersebut, yang dinilai terlalu lemah dan tidak mencerminkan fakta bahwa perda-perda itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Di konsideran hanya disebut ‘sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum’. Kami minta agar narasinya lebih tegas: bahwa perda tersebut bertentangan dengan UU. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum,” tegasnya lagi.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, Fraksi Hanura menyatakan tetap mendukung langkah Pemkab dalam menyelaraskan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Langkah pencabutan ini tentu kami dukung demi tertib hukum. Namun harus jelas dasar dan redaksi hukumnya, supaya tidak menimbulkan multitafsir,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dan dihadiri 27 anggota dewan, serta Bupati Klungkung I Made Satria yang menyampaikan langsung penjelasan terhadap ketiga Ranperda. (Ad/Kab).