KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Semarapura, Jumat (6/3/2026).
Meski memberikan lampu hijau, Fraksi Hanura yang diketuai dan dibacakan langsung oleh I Komang Krisna Nata Waisnawa ini melontarkan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pengawasan pajak dan pemerataan infrastruktur.
Sentil Wajib Pajak “Mambedel”
Fraksi Hanura menyoroti masih adanya tunggakan pajak yang berlangsung cukup lama. Hal ini dinilai ironis karena para wajib pajak sebenarnya sudah memungut pajak tersebut dari masyarakat pengguna jasa, namun tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.
“Nampak seperti wajib pajak melakukan pembangkangan atau membandel sementara pajak sudah dipungut kepada masyarakat pengguna jasa. Perlu peningkatan sanksi agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Fraksi Hanura dalam pendapat akhirnya.
Fraksi ini mendesak pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan penagihan agar pendapatan daerah tidak terganggu oleh oknum yang tidak disiplin tersebut.
Tuntut Keadilan Infrastruktur Jalan
Selain masalah pajak, Fraksi Hanura juga memberikan catatan tegas mengenai layanan publik, khususnya infrastruktur jalan. Mereka memperingatkan Pemerintah Kabupaten Klungkung agar tidak terjebak pada pembangunan yang terpusat di satu wilayah saja.
“Pemenuhan layanan publik menyangkut perbaikan infrastruktur jalan hendaknya tidak terlalu terfokus atau berlebihan pada wilayah Nusa Penida semata,” tulis Fraksi Hanura.
Pemerintah daerah diwajibkan melakukan kebijakan yang berkeadilan dengan memperhatikan kondisi infrastruktur di wilayah Klungkung daratan agar manfaat pembangunan dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
Sosialisasi Sebelum Pungutan
Terkait retribusi, Fraksi Hanura meminta Pemkab Klungkung untuk lebih gencar melakukan sosialisasi sebelum aturan baru benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini penting dilakukan agar pungutan tersebut tidak memicu kebingungan atau pertanyaan negatif di tengah masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, Fraksi Hanura menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Langkah selanjutnya, Perda ini akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Bali sebelum disahkan secara resmi.
Sidang ini juga menjadi momentum bagi Fraksi Hanura untuk mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H serta selamat menyambut Hari Raya Nyepi 2026 kepada masyarakat Klungkung. (Sta-Kab).