
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG| Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Hanura, Drs. I Wayan Mastra, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi Hanura dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung pada Rabu (9/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura tetap memberikan sejumlah catatan penting dan masukan yang perlu diperhatikan Bupati Klungkung, khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah dan tata kelola keuangan.
“Kami berharap Bupati Klungkung sungguh-sungguh memperhatikan persoalan data piutang pajak yang besar, pembenahan sistem pendataan pajak, serta pengawasan agar tidak terulang kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan,” ujar I Wayan Mastra.
Soroti Piutang Pajak yang Capai Rp1 Triliun
Salah satu sorotan tajam Fraksi Hanura adalah persoalan piutang pajak dan denda pajak. Fraksi Hanura mengungkapkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat piutang pajak hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp48,55 miliar lebih, dan saldo piutang denda pajak sebesar Rp959,23 miliar. Jika digabung, total piutang pajak dan denda pajak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Fraksi Hanura meminta agar data piutang ini dicermati dengan baik, divalidasi secara berkelanjutan, dan tidak menjadi preseden buruk dalam penyusunan APBD tahun-tahun mendatang.
Dorong Inovasi Digital dan Pengawasan
Selain soal piutang pajak, Fraksi Hanura juga menekankan beberapa hal lain:
Setelah mencermati penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Fraksi Hanura akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Klungkung,” tutup I Wayan Mastra.
Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ad/Sta/Kab).