Fraksi Hanura DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Piutang Pajak dan Optimalisasi Sistem

Sekretaris Fraksi Hanura, Drs. I Wayan Mastra serahkan pandangan akhirnya ke ketua DPRD Klungkung selaku pimpinan sidang.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG| Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Hanura, Drs. I Wayan Mastra, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi Hanura dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung pada Rabu (9/7/2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura tetap memberikan sejumlah catatan penting dan masukan yang perlu diperhatikan Bupati Klungkung, khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah dan tata kelola keuangan.

“Kami berharap Bupati Klungkung sungguh-sungguh memperhatikan persoalan data piutang pajak yang besar, pembenahan sistem pendataan pajak, serta pengawasan agar tidak terulang kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan,” ujar I Wayan Mastra.

Soroti Piutang Pajak yang Capai Rp1 Triliun

Salah satu sorotan tajam Fraksi Hanura adalah persoalan piutang pajak dan denda pajak. Fraksi Hanura mengungkapkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat piutang pajak hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp48,55 miliar lebih, dan saldo piutang denda pajak sebesar Rp959,23 miliar. Jika digabung, total piutang pajak dan denda pajak mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Fraksi Hanura meminta agar data piutang ini dicermati dengan baik, divalidasi secara berkelanjutan, dan tidak menjadi preseden buruk dalam penyusunan APBD tahun-tahun mendatang.

Dorong Inovasi Digital dan Pengawasan

Selain soal piutang pajak, Fraksi Hanura juga menekankan beberapa hal lain:

  • Pemerintah diminta menyediakan aplikasi pendaftaran usaha online yang lebih sederhana agar pelaku usaha mudah mendaftarkan usahanya, demi mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.
  • Pembenahan sistem pendataan dan penagihan pajak perlu dilakukan agar lebih efisien dan akuntabel.
  • Segera menuntaskan kerja sama pengelolaan retribusi toilet di Pasar Galiran dan Pasar Semarapura untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
  • Pengawasan terhadap proyek fisik perlu diperketat agar tidak terulang kasus kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan.
  • Fraksi Hanura juga mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah secara serius dan konsisten demi terwujudnya Klungkung yang unggul dan sejahtera.

Setelah mencermati penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Fraksi Hanura akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

“Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Klungkung,” tutup I Wayan Mastra.

Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya