Fraksi Nasional Solidaritas DPRD Klungkung Soroti PAD dan Pencegahan Pungli

I Ketut Sukma Sucita

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Nasional Solidaritas DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan perda lama yang dinilai tidak relevan lagi dengan regulasi saat ini. Penyampaian ini dilakukan oleh I Ketut Sukma Sucita, di ruang sidang DPRD Klungkung, Senin (2/6/2025).

Fraksi Nasional Solidaritas menilai bahwa pencabutan Perda Bea Leges sangat tepat dilakukan, mengingat perda tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan Perda Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Bea Leges tidak termasuk dalam kategori pajak atau retribusi daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memungut bea tersebut.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Klungkung untuk mencari alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ketut Sukma Sucita.

Terkait pencabutan Perda Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Mati, Fraksi menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan harus gratis sebagaimana amanat UU No. 24 Tahun 2013. Oleh karena itu, perda tersebut wajib dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun demikian, Fraksi meminta Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pungli dan percaloan dalam layanan administrasi kependudukan.

“Kami minta pemerintah tidak lengah terhadap potensi pungutan liar di lapangan,” tegasnya.

Fraksi Nasional Solidaritas juga menyambut baik pencabutan Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, karena saat ini pengaturannya telah dialihkan ke Peraturan Bupati Klungkung Nomor 84 Tahun 2018, sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Fraksi juga memberikan masukan agar Pemerintah Desa melibatkan warga yang berkompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk mencegah praktik monopoli kekuasaan dan rangkap jabatan.

“Hal ini penting agar kebijakan di tingkat desa benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan berjalan secara transparan,” tambahnya.

Menutup pandangan umum fraksinya, Ketut Sukma Sucita berharap pencabutan perda dapat mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah ke depan lebih proaktif dalam mengevaluasi perda yang sudah usang, agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Jangan sampai perda-perda lama yang sudah tidak berlaku masih terus dibiarkan hidup, karena itu bisa menimbulkan kekacauan administrasi dan hukum,” tandasnya. (Ad/Kab).

 

kabar Lainnya