Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung Dukung Pencabutan Tiga Ranperda, Tekankan Pelayanan Publik

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Kariana

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan tiga perda lama yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi di Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).

Ketiga perda yang dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Kariana, SE, menegaskan pencabutan ini merupakan wujud keberpihakan politik pada rakyat. “Pencabutan ini bukan sekadar menghapus aturan, tetapi meneguhkan keberpihakan kita pada rakyat. Regulasi yang membebani masyarakat harus disingkirkan, agar hukum hadir melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar pelayanan administrasi kependudukan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. “Surat kenal lahir dan surat kenal mati adalah kebutuhan dasar. Biayanya harus proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu,” tegasnya.

Selain itu, PDI Perjuangan meminta agar struktur organisasi desa diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan gotong royong, dan memperhatikan kesejahteraan perangkat desa tanpa membebani keuangan desa.

“Kami berdiri di garda terdepan membela wong cilik, demi terwujudnya keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan kejayaan Kabupaten Klungkung dalam semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Klungkung Mahottama,” pungkasnya. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya