
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Pemandangan umum Fraksi PDIP dibacakan oleh Ida Bagus Ketut Arimbawa. Dalam pandangannya, ia menegaskan bahwa pencabutan regulasi lama merupakan bagian penting dari sistem hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“Pencabutan peraturan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik norma dalam regulasi kita. Ini adalah langkah untuk menjaga sistem hukum tetap responsif,” tegasnya.
Adapun tiga perda yang diajukan untuk dicabut oleh Pemkab Klungkung adalah:
Fraksi PDIP juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Bupati Klungkung agar pencabutan perda ini tidak menimbulkan persoalan baru.
Pertama, mereka meminta agar setelah pencabutan, pemerintah daerah segera mengundangkannya dalam lembaran daerah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pelaksana.
“Jangan sampai masyarakat atau aparat masih menggunakan perda yang sudah dicabut karena tidak tahu. Harus disosialisasikan dengan baik,” ujar Arimbawa.
Kedua, Fraksi PDIP meminta Pemkab melakukan monitoring dan evaluasi pasca pencabutan perda, untuk melihat apakah menimbulkan dampak hukum lain atau justru memunculkan kebutuhan regulasi baru.
Ketiga, Pemkab diminta untuk melakukan pembaharuan sistem informasi hukum, termasuk dokumentasi perda, agar data hukum yang tersedia bisa diakses dengan mudah, cepat, dan akurat.
“Kami dorong agar sistem informasi hukum di Klungkung diperbarui secara digital agar lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota dewan, serta wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra. (Ad/Kab).