
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Salah satunya, mereka menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak dan retribusi yang menumpuk serta aset daerah yang belum diketahui keberadaannya.
Pemandangan umum ini disampaikan oleh Drs. Komang Sutama, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, serta unsur DPRD dan jajaran OPD Klungkung, Selasa (8/7/2025).
“LKPJ merupakan laporan tahunan yang harus disampaikan secara akuntabel dan faktual. Kami mendorong agar semua temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara serius,” tegas Sutama.
Temuan Piutang Pajak Miliaran Rupiah Belum Tertagih
Fraksi PDIP menyoroti bahwa per 31 Desember 2024, saldo piutang pajak mencapai Rp48,55 miliar dan piutang denda pajak mencapai Rp959,23 miliar, namun belum ada penyajian yang akurat dan valid dalam dokumen Ranperda.
Bahkan, ada piutang sebesar Rp372 juta lebih yang dinilai berpotensi tidak tertagih, termasuk piutang retribusi Rp119,4 miliar lebih dari PT IEC yang juga dinilai bermasalah.
“Kenapa realisasi PAD sah sangat rendah hanya 22,76%? Mengapa piutang yang tidak tertagih belum dihapus atau dicantumkan dalam daftar penyisihan piutang? Mohon penjelasan Saudara Bupati,” ujar Fraksi PDIP.
41 Aset Daerah Tak Diketahui Keberadaannya
Fraksi PDIP juga mengungkapkan bahwa sebanyak 41 item aset tetap berupa peralatan dan mesin senilai Rp2,64 miliar belum diketahui keberadaannya. Aset tersebut tersebar di sejumlah sekolah dan Puskesmas di Kecamatan Nusa Penida.
Selain itu, ditemukan 2 unit sepeda motor hibah dari Kementerian Kesehatan belum tercatat dalam daftar barang milik daerah.
“Padahal sepeda motor tersebut dalam kondisi baik dan aktif digunakan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pencatatan aset. Mohon klarifikasi Saudara Bupati,” tegasnya.
Pertanyakan Status Kerja Sama Retribusi Toilet Pasar
Fraksi PDIP juga menyoroti pengelolaan retribusi toilet di Pasar Galiran dan Pasar Semarapura yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa perjanjian kerja sama (PKS) resmi. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip legalitas dan mengancam potensi pendapatan daerah.
Apresiasi untuk PRUSDA dan WTP, Namun…
Meski demikian, Fraksi PDIP tetap memberikan apresiasi atas capaian laba usaha PRUSDA Tirta Mahottama sebesar Rp4,5 miliar lebih—pencapaian pertama dalam sejarah Kabupaten Klungkung.
Fraksi juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun mereka menegaskan, WTP bukanlah jaminan tidak ada masalah—temuan-temuan tetap harus ditindaklanjuti serius.
“Capaian ini patut diapresiasi, tapi jika temuan terus berulang, maka pencapaian WTP tidak berarti apa-apa,” kata Komang Sutama.
Permintaan Penjelasan di Rapat Lanjutan
Fraksi PDIP mengakhiri pemandangan umumnya dengan menyatakan bahwa seluruh poin-poin catatan akan dikawal dalam rapat lanjutan, guna mendapat penjelasan lebih mendalam dari pihak eksekutif. (AD/Sta/Kab).