DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan akhirnya angkat bicara terkait isu liar yang beredar di media sosial mengenai penambahan ribuan taksi listrik baru.
Kabar yang menyebut adanya tambahan armada hingga 10.000 unit tersebut ditegaskan sebagai informasi yang TIDAK BENAR alias hoaks.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, memberikan klarifikasi resmi guna menenangkan para pelaku usaha angkutan di Bali, Senin (23/2/2026).
Kuota Taksi Tetap 3.500 Unit
Mudarta menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tetap memegang teguh hasil kajian tahun 2015 mengenai batas maksimal armada taksi di Pulau Dewata.
”Jumlah kuota taksi di Bali tetap sebanyak 3.500 unit. Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang telah ditetapkan tersebut,” tegas Mudarta dalam poin klarifikasinya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi yang menyebut pemerintah telah “obral” izin bagi ribuan armada listrik baru yang dikhawatirkan akan mematikan mata pencaharian sopir taksi yang sudah ada.
Peremajaan Armada Wajib Listrik per 1 Januari 2026
Terkait kehadiran mobil listrik di jalanan Bali, Mudarta menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi elektrifikasi armada secara bertahap.
Hal ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Berdasarkan surat penegasan Dishub Bali, seluruh peremajaan armada taksi yang sudah beroperasi WAJIB menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.
”Jadi ini bukan penambahan armada baru, melainkan penggantian armada lama berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi,” jelasnya.
Badan Usaha Baru Harus Gandeng Perusahaan Lokal
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan syarat ketat bagi badan usaha baru yang berminat di bisnis transportasi. Alih-alih memberi izin baru, Dishub mendorong mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan taksi yang sudah berizin resmi.
”Harus sesuai kuota resmi dan wajib memberdayakan sumber daya serta tenaga kerja masyarakat Bali,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan angkutan di Bali tetap tertib, terukur, dan yang paling utama, berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. (Kri-Kab).