Gawat! Status UNESCO Geopark Batur Terancam Gara-gara Izin ‘Sakti’ PT TPB ?

Lima saksi ahli yang dihadirkan membongkar sederet dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha PT Tanaya Pesona Batur (TPB) di kawasan lindung Hutan Batur, Bali.

JAKARTA, KABARBALI.ID – Babak baru persidangan gugatan Petani Batur melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) di PTUN Jakarta semakin memanas.

Lima saksi ahli yang dihadirkan membongkar sederet dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha PT Tanaya Pesona Batur (TPB) di kawasan lindung Hutan Batur, Bali.

Dalam perkara Nomor 257/G/LH/2025/PTUN.JKT ini, para ahli sepakat bahwa penerbitan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi PT TPB adalah sebuah kekeliruan fatal yang menabrak regulasi.

Dirjen KSDAE Dianggap Melampaui Wewenang

Ahli Hukum Lingkungan, I Gusti Agung Made Wardana, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, Dirjen KSDAE tidak memiliki mandat untuk menerbitkan pengecualian wajib Amdal.

“Kalau pun ada pendelegasian, domain pengendalian dampak lingkungan itu bukan di Dirjen KSDAE, melainkan pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Dirjen Tata Lingkungan,” ujar Made Wardana di hadapan majelis hakim.

Ia memperingatkan bahwa “bypass” prosedur ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan runtuhnya instrumen pencegahan kerusakan lingkungan yang berisiko memicu konflik sosial yang lebih luas.

Berada di ‘Zona Merah’ Letusan Gunung Batur

Tak hanya soal administrasi, aspek keselamatan publik juga menjadi sorotan tajam. Ahli Geologi dan Manajemen Bencana, Ida Bagus Oka Agastya, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lokasi konsesi PT TPB berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.

Ia juga menyayangkan potensi rusaknya situs Lava 1849 dan Lava 1888 yang merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark Batur.

Nasib Petani Batur: Lahan Dicaplok, Hak Adat Diabaikan

Kondisi di lapangan ternyata jauh dari kata aman. Ahli Kehutanan Grahat Nagara mengungkap adanya tumpang tindih lahan seluas 85,66 hektare antara konsesi perusahaan dengan lahan pertanian serta pondok tinggal para petani.

“Penunjukan kawasan hutan di Batur ini bersifat sewenang-wenang. Pengukuhannya belum final karena penolakan masyarakat tidak pernah dituntaskan secara adil,” ungkap Grahat.

Senada dengan itu, Ahli Masyarakat Hukum Adat, I Nyoman Nurjaya, menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Menurutnya, masyarakat memiliki hak absolut untuk mengetahui, keberatan, bahkan menolak proyek yang mengancam ruang hidup mereka.

“Tanah di Bali bukan sekadar aset ekonomi. Ada ikatan leluhur dan ritual keagamaan di sana. Mengalihkannya tanpa hormat sama dengan menyingkirkan manusianya,” tambah Antropolog I Ngurah Suryawan. (Naf-Kab).

kabar Lainnya