Gebrakan Koster: Arak Bali Harus Kuasai Duty Free Ngurah Rai, Saingi Whiskey & Brandy

BADUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan inspeksi mendadak ke area Duty Free dan outlet UMKM di Terminal Keberangkatan serta Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026).

Koster ingin memastikan Arak Bali menjadi “raja” di rumah sendiri.

Dalam tinjauan tersebut, Koster menegaskan bahwa produk minuman tradisional Bali tidak boleh kalah saing dengan merek internasional. Ia meminta pihak Angkasa Pura Indonesia memberikan ruang lebih luas bagi produk lokal.

“Arak Bali adalah warisan budaya yang harus dilestarikan. Kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksi, hingga pemasaran harus sesuai regulasi. Keberpihakan ini harus nyata untuk meningkatkan ekonomi rakyat,” tegas Koster.

Koster menyoroti dominasi minuman beralkohol impor di etalase bandara. Meski beberapa merek Arak Bali sudah mulai masuk ke area beverage dan liquor, jumlahnya dinilai masih sangat terbatas.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy, dan lainnya, terutama di area Duty Free. Jangan sampai wisatawan datang ke Bali tapi oleh-olehnya whiskey. Bali punya liquor-nya sendiri,” cetusnya.

Kelola Lewat Asosiasi, Bukan Perusahaan Besar

Agar persaingan antar merek lokal tetap sehat, Koster menginstruksikan agar pengelolaan etalase ini diserahkan kepada Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Saat ini, terdapat 58 merek dagang Arak Bali yang siap tempur di pasar internasional.

“Nantinya akan dikelola oleh asosiasi, bukan perorangan atau perusahaan. Asosiasi yang akan memastikan 58 merek dagang ini terakomodir untuk diperdagangkan di bandara,” jelas politisi asal Desa Sembiran tersebut.
Kritik Keras Penulisan Aksara Bali
Tak hanya soal posisi jualan, Koster juga menyoroti detail kemasan. Ia menemukan banyak botol Arak Bali yang mencantumkan Aksara Bali namun tidak sesuai dengan ketentuan estetik dan regulasi.

“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan. Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” ungkapnya dengan nada tegas.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Koster berambisi menjadikan arak, brem, dan tuak sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kearifan lokal. (Rls-Kab).

kabar Lainnya