Gede Pasek Siap Bongkar ‘Kejanggalan’ Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali di Praperadilan

GPS dan tim advokat hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging beber kejanggalan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali kepada media di Denpasar, Kamis (22/1).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menantang balik penetapan tersangka oleh Polda Bali.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan pihaknya telah siap membeberkan fakta-fakta yang dinilai janggal dalam proses hukum kliennya. Salah satu yang disorot tajam adalah kecepatan penyidikan yang dianggap tidak wajar.

“Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jumat (23/1), kami memiliki bukti kuat adanya cacat formil hingga dugaan manipulasi dokumen oleh pihak pelapor,” kata Pasek di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Disebukan, poin satu laporan masuk tanggal 5, hanya selang dua hari tanggal 7 sudah terbit surat perintah penyidikan. “Ini sangat cepat. Laporan polisi tidak bisa secepat itu, kecuali ada kekuatan besar di baliknya,” ujarnya.

Tudingan Cacat Formil

GPS menyebut surat penetapan tersangka nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali mengandung kekeliruan administrasi yang fatal. Ia mencontohkan adanya klaim pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022 yang secara faktual disebut tidak pernah ada.

Tak hanya itu, penggunaan Pasal 263 tentang pemalsuan surat terhadap I Made Daging dianggap salah sasaran. Objek yang dipermasalahkan adalah laporan internal dari bawahan ke atasan sesuai permintaan Kementerian ATR/BPN.

“Tidak ada keputusan, tidak ada penghilangan hak. Isinya murni menggambarkan peristiwa. Suratnya asli, tanda tangannya sah. Tapi laporan internal ini justru dipakai untuk menjerat klien kami. Ini ironis,” tegas pria asal Buleleng ini.

Dugaan Modus Mafia Tanah

Tim kuasa hukum juga akan membawa dokumen hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah tahun 2018. Dokumen hasil kerja bareng BPN dan Polda Bali itu secara eksplisit mengendus adanya indikasi keterlibatan mafia tanah di kawasan pariwisata Pantai Balangan, Badung.

“Anehnya, dokumen hasil kerja bareng BPN dan Polda ini seolah-olah hilang atau tidak digunakan oleh penyidik. Kalau arsip itu hilang di Polda, apakah Kapolda juga mau dijadikan tersangka Pasal Kearsipan?” sindir GPS.

Kejanggalan Surat Desa

Pihak BPN juga menemukan adanya dua versi surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 dengan nomor yang sama namun batas wilayah berbeda. Satu versi menyebut batas “Tanah DP Balangan” (yang diduga digunakan untuk mengklaim lahan), sementara versi asli merujuk pada “Selat Bali”.

Gede Pasek menegaskan bahwa BPN selama ini konsisten menjaga status hukum SHM 372 yang terbit sejak 1985. Namun, konsistensi menjalankan aturan tersebut justru berujung pada status tersangka bagi Kakanwil BPN Bali.

“Di era kepemimpinan Kapolda Bali saat ini, konsistensi menjalankan aturan justru membuat Kakanwil BPN dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal yang tidak jelas,” pungkasnya. (Naf-Kab).

kabar Lainnya