BULELENG, KABARBALI.ID – Aksi koboi jalanan nyaris merenggut nyawa I Komang Dedi Suriantika (30), warga Desa Banyuseri. Korban hampir menjadi sasaran tembak menggunakan senapan angin jenis PCP di Dusun Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sore ini kini tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum korban dari Feri Law Office and Partners mendesak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal berat, yakni dugaan percobaan pembunuhan.
Kronologi: Berawal dari Teguran Klakson
Peristiwa bermula saat korban tengah mengantar meja batu ke Banjar Dauh Pura sekitar pukul 17.30 Wita. Di tengah jalan, korban sempat berhenti untuk menanyakan alamat. Namun, tiba-tiba seorang pria dari arah belakang membunyikan klakson panjang secara provokatif.
Korban sempat memberikan teguran singkat kepada pria tersebut sebelum melanjutkan perjalanannya. Siapa sangka, teguran itu berujung pada aksi nekat pelaku yang mengejar korban hingga ke lokasi tujuan pengiriman barang.
Detik-detik Penembakan: Korban Refleks Menunduk
Setibanya di lokasi pengiriman, pelaku datang bersama anaknya dengan membawa senapan angin PCP. Suasana mencekam terjadi saat pelaku berteriak dan langsung mengokang senjata di depan mata korban.
“Pelaku menodongkan senjata ke arah korban dan melepaskan satu tembakan. Beruntung, korban refleks menunduk sehingga peluru tersebut meleset dan mengenai tembok,” ungkap Made Feri, S.H., kuasa hukum korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan ini sangat fatal. Selain membahayakan nyawa, penggunaan senapan PCP telah melanggar aturan ketat perundang-undangan, di mana senjata jenis tersebut seharusnya hanya digunakan untuk olahraga atau berburu di lokasi berizin.
Desak Polres Buleleng Usut Tuntas
Pihak Feri Law Office and Partners telah berkoordinasi langsung dengan Satreskrim Polres Buleleng agar perkara ini ditangani secara serius. Made Feri menilai tindakan pelaku sudah memenuhi unsur pasal pidana terkait percobaan pembunuhan dan pengancaman dengan senjata.
“Kami mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Ini bukan sekadar ancaman biasa, tapi sudah ada tindakan melepaskan tembakan ke arah korban,” tegas Feri.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan kasus penembakan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami motif dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkaranya,” ujar Iptu Yohana.
Kini, warga Desa Panji dan sekitarnya berharap kepolisian segera mengamankan pelaku guna memberikan rasa aman dan mencegah aksi serupa terulang kembali. (Kar-Kab).