KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus tancap gas menuntaskan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
Fakta terbaru, jaksa penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGSW dan IWS ke tim Penuntut Umum
Kasus yang bergulir sejak tahun 2014 hingga 2020 ini mengungkap tabir gelap pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Mirisnya, para tersangka merupakan lingkaran dekat mantan Kepala Desa setempat.
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma menjelaskan, IGSW merupakan ipar dari I Kadek Sudarmawa (mantan Kades sekaligus Komisaris BUMDes), sementara IWS adalah kakak kandung sang mantan Kades. Keduanya diduga mendapat “karpet merah” untuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka tanpa melalui proses verifikasi yang layak.
“Penunjukan distributor ini dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi agar keluarga mendapat pekerjaan tanpa melalui proses verifikasi,” katanya melalui siaran pers tertulis, yang diterima redaksi, Kamis (12/2/2025).
Dikatakan, bukannya menyumbang laba, kedua distributor ini justru tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim.
Ironisnya, meski macet, sang mantan Kades tetap memerintahkan unit produksi untuk terus menyuplai barang kepada kerabatnya tersebut
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, total kerugian negara mencapai Rp 1.726.764.000 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Penyimpangan tidak hanya terjadi pada distribusi air minum, namun juga menyasar sektor lain:
Atas perbuatannya, IGSW dan IWS dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP. Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung kini sedang mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (Sta-Kab).