Geger! Kakak dan Ipar Mantan Kades di Klungkung Ditahan, Kasus Korupsi BUMDes Rp1,7 M

Kakak dan ipar mantan kades dawan kaler Klungkung terseret kasus korupsi, kini ditahan.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus tancap gas menuntaskan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

Fakta terbaru, jaksa penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGSW dan IWS ke tim Penuntut Umum

Kasus yang bergulir sejak tahun 2014 hingga 2020 ini mengungkap tabir gelap pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Mirisnya, para tersangka merupakan lingkaran dekat mantan Kepala Desa setempat.

Lingkaran Keluarga dan Jabatan

Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma  menjelaskan, IGSW merupakan ipar dari I Kadek Sudarmawa (mantan Kades sekaligus Komisaris BUMDes), sementara IWS adalah kakak kandung sang mantan Kades. Keduanya diduga mendapat “karpet merah” untuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka tanpa melalui proses verifikasi yang layak.

“Penunjukan distributor ini dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi agar keluarga mendapat pekerjaan tanpa melalui proses verifikasi,” katanya melalui siaran pers tertulis, yang diterima redaksi, Kamis (12/2/2025).

Dikatakan, bukannya menyumbang laba, kedua distributor ini justru tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim.

Ironisnya, meski macet, sang mantan Kades tetap memerintahkan unit produksi untuk terus menyuplai barang kepada kerabatnya tersebut

Modus Kredit Fiktif dan Mark-up

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, total kerugian negara mencapai Rp 1.726.764.000 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Penyimpangan tidak hanya terjadi pada distribusi air minum, namun juga menyasar sektor lain:

  • Pengadaan Mesin: Ditemukan mark-up atau penggelembungan harga mesin produksi AMDK sebesar Rp 50 juta dari harga asli Rp 340 juta.
  • Kredit Fiktif: Pemberian kredit kepada kelompok fiktif serta diri pribadi mantan Kades dan keluarganya (istri dan anak) tanpa verifikasi dan jaminan yang memadai.
  • Dana Desa & UED: Penyimpangan dana bantuan Gerbang Sadu Mandara dan Usaha Ekonomi Desa (UED).

Atas perbuatannya, IGSW dan IWS dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP. Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung kini sedang mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (Sta-Kab).

kabar Lainnya