KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang kurir yang diduga kuat membawa lari uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari supervisor JNT, Gemaya Wangsa, yang mencurigai adanya selisih keuangan dalam kurun waktu 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., memerintahkan Tim Jalak Nusa yang dipimpin oleh Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta untuk bergerak cepat. Hasilnya, pada Rabu (11/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi kejadian.
Identitas Pelaku dan Kerugian
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial FR (38), warga Kusamba, Dawan, Klungkung, dan KR (25), warga Sindu Wati, Sidemen, Karangasem.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Jalak Nusa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan, baik bagi masyarakat maupun korporasi,” tegas Kompol Kesuma Jaya, Jumat (13/3/2026).
Terancam UU KUHP Baru
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Nusa Penida. Penyidik menyangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Selain itu, polisi juga mendalami penerapan Pasal 487 UU No. 1 Tahun 2023 karena tindakan tersebut dilakukan dalam hubungan kerja atau jabatan, yang berpotensi memperberat hukuman bagi para pelaku.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh perusahaan dan masyarakat di wilayah hukum Nusa Penida agar segera melaporkan segala bentuk kejanggalan atau tindak pidana agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian. (Sta-Kab).