Gercep! Polres Klungkung Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Secara Gratis, Satu Pelaku Dibawah Umur

Kapolres Klungkung serahkan motor korban yang dicuri di Lepang, Klungkung, secara gratis di halaman mapolres Klungkung, Senin (16/3/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satreskrim Polres Klungkung menunjukkan komitmennya dalam pelayanan masyarakat dengan langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) periode Januari hingga Maret 2026.

Dua unit sepeda motor, yakni Honda Astrea Grand (DK 6279 MB) dan Yamaha Xeon (DK 3087 AW), diserahkan kembali dalam kondisi utuh di Mapolres Klungkung, Senin (16/3/2026).

Kapolres Klungkung didampingi AKBP Mikael Hutabarat, Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan bahwa kasus sedang proses saat ini.

“Pelaku kasus motor Honda Grand masih anak di bawah umur, inisial “DSD” dan pelaku pencuci Xeon inisial “ER” saat ini di tahan di Rutan Polres Karangasem,” jelasnya.

Wayan Suyadnya, pemilik motor Yamaha Xeon asal Lepang, Klungkung yang menerima kembali motornya merasa sangat lega polisi sudah berhasil mengungkap pencurinya. Dan motor dikembalikan gratis.

“Pas bangun hendak kerja, motor sudah tidak ada. Saya langsung lapor polisi. Beruntung ditemukan dalam kondisi utuh,” ujar Suyadnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang memberikan pelayanan cepat dan transparan.

Penyerahan kembali barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Klungkung untuk mempercepat pemulihan hak korban tindak pidana. (Sta-Kab)

kabar Lainnya