
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG– Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna, Rabu (6/8/2025).
Dalam penyampaian pendapat akhir yang dibacakan Sekretaris Fraksi Gerindra, I Wayan Suarta, SE., MAP, fraksi menyampaikan apresiasi atas jawaban Bupati Klungkung terhadap seluruh masukan yang telah disampaikan pada pemandangan umum sebelumnya.
“Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan diajukan ke Provinsi Bali untuk dievaluasi,” tegas Suarta dalam sidang yang dihadiri Bupati Klungkung, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda.
Namun, dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan catatan penting terkait antisipasi musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung panjang. Mereka menyoroti kondisi wilayah Kecamatan Nusa Penida yang rawan mengalami krisis air bersih.
“Kami harapkan agar Bupati benar-benar mengantisipasi persoalan ini. Terutama di Nusa Penida yang merupakan wilayah kering dan sulit air. OPD yang bertanggung jawab atas penyediaan sarana air bersih perlu dimonitor secara sungguh-sungguh agar masalah air tidak terus menjadi beban masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra berharap penetapan Perda Perubahan APBD 2025 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna tersebut juga menjadi forum bagi seluruh fraksi di DPRD Klungkung untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap perubahan struktur dan program anggaran daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung. (Ad/Sta/Kab).