
KABARBALI.ID, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali dengan meluncurkan kebijakan strategis melalui Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Bali, Surat Edaran nomor : 09 tahun 2025
tentang gerakan Bali bersih sampah.
Yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh sektor kehidupan masyarakat Bali.
“Pelestarian ekosistem Bali tidak bisa ditunda lagi. Alam, manusia, dan kebudayaan Bali adalah satu kesatuan yang suci dan mulia, sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Sad Kerthi. Oleh karena itu, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai adalah bagian penting dari upaya menjaga kesucian dan keharmonisan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pernyataannya di Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Bali Menuju Pulau Hijau yang Bersih dan Lestari
Gerakan ini sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru Tahun 2025-2030.
Melalui Surat Edaran Gubernur, seluruh elemen masyarakat—dari lembaga pemerintah dan swasta, desa adat, pelaku usaha, hingga lembaga pendidikan, pasar, dan tempat ibadah—didorong untuk menjadi garda terdepan dalam revolusi pengelolaan sampah dan pengurangan plastik sekali pakai.
“Bali adalah destinasi pariwisata dunia berbasis budaya. Kebersihan dan kenyamanan lingkungan adalah kebutuhan mutlak untuk menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat,” ujar Koster.
Aturan Ketat dan Jadwal Implementasi Jelas
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa seluruh instansi dan masyarakat wajib mulai menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak penetapan edaran, (2 April 2025) dan paling lambat tanggal 1 Januari 2026 sudah harus menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:
Tidak diperbolehkannya penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik sekali pakai.
Wajibnya membentuk unit pengelola sampah di tiap sektor.
Masyarakat dan pelaku usaha harus melakukan pemilahan sampah organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Sampah yang diangkut ke TPA hanya sampah residu.
Sanksi Tegas dan Penghargaan untuk yang Berhasil.
Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan sanksi administratif dan insentif penghargaan.
“Bagi pelaku usaha dan desa adat yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi mulai dari penundaan bantuan keuangan hingga pencabutan izin usaha. Namun, bagi yang berhasil menjalankan program ini, akan diberikan penghargaan seperti bantuan keuangan, sarana prasarana, dan sertifikat ‘green’,” terang Koster.
Sinergi Multi Pihak dalam Gerakan Bali Bersih Sampah
Gubernur Bali memimpin langsung pelaksanaan program ini dengan dukungan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Walikota dan Bupati se-Bali, serta aparat desa dan adat.
“Gerakan Bali Bersih Sampah adalah gerakan bersama. Hanya dengan kolaborasi semua pihak, Bali bisa mewujudkan ekosistem yang suci, indah, dan lestari,” pungkas Gubernur.
Dengan kebijakan ini, Bali menegaskan Bali bukan hanya sebagai destinasi wisata kelas dunia, tetapi juga sebagai contoh daerah yang serius dan visioner dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan budaya lokal. (kri/kab).