Gubernur – Bupati/Walikota Terpilih Dilantik Serentak 6 Februari 2025, Dilantik Langsung Presiden

Gubernur – Bupati/Walikota Terpilih Dilantik Serentak 6 Pebruari 2025

KABARBALI.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi Il DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu 22 Januari 2025 menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 pada 6 Pebruari 2025 mendatang.

Dalam rapat yang dipimpin ketua rapat Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH menegaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan Oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 Oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam rapat yang dipimpin ketua rapat Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagia, SH, LL.M. serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (kab).

kabar Lainnya