DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengaktifkan kembali program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi para rohaniawan di seluruh wilayah Bali. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3/2026).
Koster menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan konkret bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya demi keharmonisan spiritual alam Bali. Cakupan jaminan ini bersifat inklusif, menyasar Sulinggih, Pemangku, Ulama, Pendeta, Pastor, hingga Biksu.
“Kita hidupkan lagi program ini untuk memberi perlindungan kepada para rohaniawan kita, karena rohaniwan itu punya tugas yang sangat mulia, mendoakan alam beserta isinya, termasuk kita semua,” ujar Koster di Gedung Utama DPRD Provinsi Bali.
Program jaminan sosial ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para pemuka agama dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan mereka. Koster menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kesejahteraan “beliau yang mulia” sebagai pilar spiritualitas masyarakat. (Naf-Kab).