Gusur Narkoba dari Bumi Bali, Tjok Gede Agung Dukung Rencana Aksi Daerah di Rakor P4GN

Hadir mewakili Ketua DPRD Klungkung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gede Agung, Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Ancaman narkotika di Pulau Dewata kini memasuki level yang mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar perkotaan, peredaran gelap zat terlarang ini mulai merambah pedesaan hingga kawasan wisata.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2/2026).

Hadir mewakili Ketua DPRD Klungkung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gede Agung, ikut mengawal jalannya rapat strategis tersebut. Ia menegaskan dukungannya terhadap rencana aksi daerah yang lebih konkret untuk melindungi masyarakat Klungkung dan Bali pada umumnya.

“Kami di legislatif tidak ingin hanya sekadar retorika. Pararem di Desa Adat harus segera diimplementasikan. Kami siap memfasilitasi dari sisi regulasi di tingkat Kabupaten agar ada keselarasan antara aturan hukum negara dengan kearifan lokal dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut,” tegas politisi Golkar ini.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam arahannya menyebut narkoba sebagai musuh nyata bagi sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali (66%). Dengan penduduk 4,4 juta jiwa, keamanan Bali adalah harga mati.

“Bali wilayahnya kecil, tetapi memiliki daya tarik global. Setelah melihat data dari BNN, saya merasa persoalan ini harus ditangani sangat serius. Kita harus jaga reputasi Bali dari bahaya narkotika,” tegas Koster.

Salah satu terobosan yang didorong Koster adalah penguatan benteng pertahanan melalui Desa Adat. Ia meminta setiap desa adat mulai menyusun Pararem Anti Narkoba. Aturan lokal ini diharapkan menjadi sanksi sosial dan hukum adat yang efektif melindungi komunitas dari pengaruh barang haram tersebut.

Pemerintah juga membuka layanan pengaduan dan laporan melalui Call Center 184 bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi seluruh elemen menjadi kunci mutlak mewujudkan Bali Bersinar (Bersih dari Narkoba). (Sta-Kab).

kabar Lainnya