Haramkan Komersialisasi! PDIP Larang Keras Seluruh Kader ‘Nyari Cuan’ di Program Makan Bergizi Gratis

pemberian MBG di SD SMP Desa Selat Klungkung beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KABARBALI.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh kadernya di seluruh Indonesia.

Partai berlambang banteng moncong putih tersebut melarang keras adanya keterlibatan kader dalam jejaring bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah.

Sikap resmi ini tertuang dalam surat edaran nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat sakti tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Instruksi Tiga Pilar: Dilarang Keras Cari Cuan!

Dalam surat tersebut, PDIP menginstruksikan kepada seluruh tiga pilar partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) untuk tidak memanfaatkan program MBG demi keuntungan finansial pribadi atau kelompok.

“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” tulis petikan surat edaran tersebut dikutip kabarbali.id.

Langkah ini diambil untuk menjaga muruah partai dan memastikan program kerakyatan tidak dikotori oleh praktik komersialisasi.

“Sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” tegas.

Guntur Romli juga menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi jawaban telak atas tuduhan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang sempat menyebut bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG.

PDIP ingin memastikan bahwa kader di daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan agar program tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan, tanpa ikut “bermain” di dalam rantai bisnisnya.

Sanksi Disiplin Menanti Pelanggar

DPP PDI Perjuangan tidak main-main dengan instruksi ini. Partai menyatakan bahwa setiap pengabaian terhadap larangan ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai,” pungkas isi surat tersebut. (Kri-Kab).

 

kabar Lainnya