Harta Benda Dirampas Negara, Pak Rama Dijatuhi Hukuman Berat Kasus Judi Berkedok Lelang

Konten kreator Pak Rama tersandung kasus Judi kedok arisan. inzert mobil mewah yang dijadikan arisan online

BANGLI, KABARBALI.ID – Konten kreator asal Bali, I Kadek Darma Yasa alias Pak Rama, akhirnya divonis bersalah dalam kasus perjudian online.

Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (25/9/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pak Rama terbukti membuat serta menyebarkan konten bermuatan perjudian berkedok “lelang” dan penjualan tiket berhadiah barang mewah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H. saat membacakan putusan.

Unsur Perjudian Terbukti

Kasus bermula dari konten Pak Rama di media sosial yang menampilkan lelang berhadiah mobil, motor, ponsel, hingga perhiasan emas. Meski dikemas sebagai hiburan, unsur perjudian jelas terlihat.

JPU Ni Made Aryani, S.H. menyebut aktivitas itu bukan sekadar giveaway atau promosi.

“Konten yang dibuat terdakwa sengaja mengandung unsur perjudian dan telah diakses luas masyarakat. Ini masuk kategori tindak pidana siber,” ujarnya.

Barang Bukti Dirampas Negara

Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya:

Gadget: iPhone 11 Pro Max, iPhone X, iPhone 15 (2 unit), Samsung Galaxy A54, flashdisk berisi data.

Kendaraan: Toyota Yaris, Toyota Agya, Daihatsu Feroza, Yamaha XMAX, dua Vespa Sprint Iget.

Perhiasan emas: kalung 13,8 gram, 17,6 gram (Rp27 juta), 18,6 gram (Rp28 juta), dan rantai emas model Dubai. (Kri/Kab).

kabar Lainnya