Haru, Relokasi Anak Panti Ganesha Sevanam : Ada yang Menangis Histeris

Petugas Dinsos P3A Buleleng bersama psikolog mendampingi proses relokasi anak-anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Jagaraga, Minggu (5/4).

BULELENG, KABARBALI.ID – Proses hukum atas dugaan kekerasan fisik dan seksual di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Buleleng, memasuki babak baru.

Minggu (5/4/2026), sebanyak 30 anak asuh mulai direlokasi menyusul terbitnya SK Bupati Buleleng tentang penghentian sementara operasional lembaga kesejahteraan sosial tersebut.

Suasana emosional saat proses pemindahan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA. Halaman panti asuhan dipadati orang tua, pekerja sosial, psikolog, hingga aparat kepolisian yang mengawal jalannya relokasi agar tetap kondusif.

Pembagian Relokasi dan Pendampingan Psikologis

Kepala Dinas Sosial P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan persetujuan keluarga. Dari total 30 anak, sebaran relokasi dibagi menjadi beberapa titik:

“Kami memastikan anak-anak yang ada baik itu di panti asuhan maupun di rumah aman tetap mendapatkan perlindungan. Jika keluarga ingin mengasuh kembali silakan, jika diserahkan kepada pemerintah kami siap memfasilitasi, termasuk urusan pendidikan dan pindah sekolah,” tegas Kariaman.

Meski sempat diwarnai tangis histeris saat berpamitan, Kariaman menyebut anak-anak yang dipindahkan ke panti asuhan baru mulai terlihat ceria dan berbaur setelah tiba di lokasi adaptasi.

Sikap Kuasa Hukum Panti: Patuh tapi Menolak Berita Acara

Di sisi lain, Made Sumertana selaku kuasa hukum Panti Asuhan Ganesha Sevanam menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah terkait relokasi demi kepentingan anak. Namun, pihaknya menolak menandatangani berita acara relokasi.

“Kami tidak bersedia tanda tangan karena dari awal pihak panti tidak dilibatkan, baru sekarang saat relokasi kami dilibatkan,” ungkap pengacara dari firma hukum Berdikari Law Office tersebut. Ia juga menitipkan pesan agar Dinsos memberikan pendampingan psikologis yang humanis mengingat kedekatan emosional antar-anak di panti tersebut sudah seperti keluarga.

Update Kasus Hukum: Tersangka Ditahan

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menetapkan pengelola panti sekaligus pengurus yayasan, I Made Wijaya, sebagai tersangka pada Senin (30/3/2026). Polisi menyebut ada tujuh korban (enam anak dan satu dewasa) dengan temuan indikasi kekerasan fisik serta seksual berdasarkan hasil visum.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan masih mendalami perkara ini, terutama terkait perkembangan sangkaan dari penganiayaan menjadi dugaan persetubuhan. Pihaknya memastikan akan mengawal prosedur hukum agar tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. (Kar-Kab).

@kabarbali.id

KASUS PANTI ASUHAN GANESHA SEVANAM 💔 Minggu pagi yang penuh haru di Desa Jagaraga. Sebanyak 30 anak asuh resmi direlokasi setelah izin operasional panti asuhan tersebut dihentikan sementara oleh Bupati Buleleng. 📉 Proses pemindahan diwarnai isak tangis anak-anak yang harus berpisah dengan teman-temannya. Dari 30 anak, 8 di antaranya kini berada di Rumah Aman karena diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual oleh pengelola panti yang kini sudah berstatus tersangka. 👮‍♂️⚖️ sumber video FB @g_paseksuardika #buleleng #kabarbali #kekerasananak #pantiasuhan

♬ suara asli – kabarbali.id – kabarbali.id

kabar Lainnya