I Kadek Sudarmawa Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bumdes Dawan Kaler Klungkung

Sidang Putusan kasus Bumdes Dawan Kaler, Terdakwa Kadek Sudarmawa Dihukum 5 Tahun Penjara dan denda.

KABARBALI.ID, DENPASAR – Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa didakwa bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Sudarmawa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun  denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, di putus dalam persidangan Rabu ( 28/5/ 2025) pagi.

Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 825.958.000,-.

Dalam putusan itu disebut, apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun barang bukti dengan nomor urut No. 1 s.d. 380, No. 383, No. 385 s.d. 392, dan No. 400 s.d. 431 masih akan digunakan dalam perkara lain atas nama saksi I Gede Suteja Winatha dan I Wayan Suaba, yang masing-masing merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah dan masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Klungkung.

sejumlah barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp297.673.000,- yang berasal dari pinjaman Kredit Dana GSM Provinsi Bali dan UED, dinyatakan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dan telah dirampas untuk negara serta akan disetor ke BUMDes Kerta Laba sebagai pengurangan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Klungkung.

Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp825.958.000,- dengan subsidair kurungan 2 tahun dan 6 bulan apabila tidak dibayar.

Atas putusan ini, baik pihak Penuntut Umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu yang diberikan selama 7 hari untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan guna menentukan sikap hukum berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum dan kepuasan rasa keadilan bagi masyarakat. (Sta/Kab).

kabar Lainnya