KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ranperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketertiban umum, pariwisata, hingga perlindungan lahan pertanian.
Kesepakatan ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2025, hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyampaikan bahwa Ranperda yang masuk Propemperda 2026 disusun untuk menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Ranperda yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Klungkung ke depan,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).
Sejumlah Ranperda prioritas yang akan dibahas pada 2026 antara lain:
Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda 2026 menjadi dasar DPRD Klungkung dalam menjalankan fungsi legislasi secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Dengan daftar Ranperda yang telah disepakati, DPRD menargetkan proses pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu sepanjang tahun 2026. (Ad-Sta-Kab).