Gianyar, kabarbali.id -Putu Artana tersangka tindak pidana pencurian handphone merk Oppo dengan harga Rp 3,99 juta, milik warga Gianyar, I Wayan Sujadi diberikan kesempatan berdamai melalui peradilan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Gianyar).
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan alasan penghentian kasus ini, karena Tersangka Putu Artana hanya tinggal bersama anak-anaknya.
” Tersangka asal Nusa Penida, Istrinya meninggalkannya dan juga anak-anaknya, mereka tinggal di rumah kontrakan dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan penghasilan yang tidak menentu,” kata Eko, Jumat (28/6/2024)
Kronologinya, pukul 13.00 Wita, korban Sujadi datang di jalan Patih Jelantik Lingkungan Beng Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk makan siang.
Ia memarkirkan mobil yang dikendarainya di samping motor milik tersangka Putu. Putu melihat sebuah , HP OPPO F11 berwarna Hijau Marmer, milik saksi Wayan Sujadi pada bagian dashboard didalam mobil, karena kondisi sekitar terlihat sepi muncul niat tersangka Putu Artana untuk mengambil handphone itu.
Putu menyimpan Handphone tersebut ke dalam saku miliknya, lalu tersangka bawa pulang ke kontrakan miliknya yang beralamat Kesiman, Denpasar.
“Keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, dan sudah saling memaafkan,” imbuhnya.
Sampai dengan bulan Juni 2024 Kejari Gianyar telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 3 (tiga) kali.
“Tujuan RJ untuk menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, ” pungkasnya. (sta / kej).