DENPASAR, KABARBALI.ID – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga Zivan Radmanovic, Warga Negara (WN) Australia yang tewas dalam aksi penembakan brutal di Vila Casa Santisya, Munggu, Badung. Pihak keluarga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa belum memenuhi rasa keadilan yang setimpal.
Melalui kuasa hukumnya dari DnT Lawyers, Sary Latief, keluarga korban menyampaikan bahwa hukuman yang dibacakan pada Senin (2/2) lalu tergolong ringan mengingat sadisnya perbuatan para pelaku.
Zivan Radmanovic bukan sekadar korban jiwa; ia adalah pilar keluarga yang meninggalkan seorang istri dan enam orang anak yang masih kecil. Kepergiannya yang mendadak melalui cara yang keji telah menghancurkan kestabilan dan masa depan keluarga tersebut.
“Kejadian ini merampas nyawa suami sekaligus ayah, meninggalkan luka yang sangat sulit dipulihkan. Kematian Zivan membuat keluarganya kehilangan sosok pelindung dan rasa aman seketika,” ungkap Sary Latief mengutip pernyataan istri korban, Kamis (5/2).
Sary menegaskan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana yang menggunakan senjata api ilegal—sebuah kejahatan serius yang mencoreng citra keamanan Bali. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mampu melihat perkara ini melampaui sekadar angka tahun penjara.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, mencerminkan beratnya perbuatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan martabat hukum,” tegasnya.
Menurutnya, vonis hakim nantinya akan menjadi pesan tegas negara terhadap kejahatan terorganisir lintas negara. “Ini menyangkut kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan serius,” tambah Sary.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Badung menuntut Darcy Francesco Jenson (27) dengan pidana 17 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituntut sedikit lebih berat yakni 18 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 14 Juni 2025 lalu.
Hingga saat ini, keluarga korban belum bisa mengawal persidangan secara langsung di Bali. Sary mengungkapkan adanya kendala keamanan yang membuat mereka masih tertahan di Australia.
“Sebenarnya keluarga ingin hadir, namun karena masih ada ancaman dan peristiwa pembobolan, mereka belum bisa datang ke Indonesia. Meski begitu, mereka tetap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Naf-Kab).