DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum, Selasa (13/1/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan perkotaan di Kota Denpasar.
Sasar Ruas Jalan Padat Aktivitas
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat tinggi.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, hingga Jalan Arjuna. Di kawasan tersebut, petugas kerap menemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Puluhan Media Reklame Diturunkan
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas melakukan pendataan sekaligus penurunan media promosi yang melanggar.
Penertiban Bersifat Edukatif
Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menata wajah kota.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.
Media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame yang ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan dan perizinan yang sah.
Satpol PP Kota Denpasar berharap, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan estetika kota semakin meningkat. (Naf – Kab).