Jaga Harmonisasi Adat, Fraksi PDI Perjuangan Klungkung Minta Perda Ketertiban Umum Tak Berbenturan dengan Kearifan Lokal

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung desak pemerintah pastikan Ranperda Ketertiban Umum tidak berbenturan dengan kearifan lokal dan Desa Adat

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung memberikan catatan mendalam terkait aspek sosiologis dan budaya dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna, Kamis (5/3/2026).

Fraksi terbesar di DPRD Klungkung ini mengingatkan pemerintah agar regulasi formal yang disusun tetap memberikan ruang bagi nilai-nilai tradisional dan kekuatan Desa Adat.

Ketertiban Umum Harus Berjiwa Kearifan Lokal

Pandangan frkasi yang dibacakan Anggota I Wayan Regeg ini menyangkut poin paling krusial disampaikan terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa ketertiban tidak boleh hanya dibangun dengan rasa ketakutan, melainkan melalui dialog dan keadilan yang menciptakan kesadaran kolektif.

“Ketertiban tidak boleh berbenturan dengan kearifan lokal. Harmonisasi antara hukum formal dan nilai budaya harus menjadi roh dari regulasi ini,” tegas Regeg.

PDIP juga mempertanyakan secara spesifik bagaimana Ranperda tersebut mengakomodasi kegiatan adat dan keagamaan, serta bentuk koordinasi apa yang akan dibangun dengan lembaga tradisional.

Modernisasi Pajak Tanpa Bebani Rakyat

Mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya digitalisasi sistem perpajakan untuk menutup celah kebocoran PAD. Namun, mereka memberikan catatan agar penetapan tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih presisi dan transparan, sehingga tidak ada tumpang tindih pungutan yang justru memberatkan pelaku usaha kecil,” jelas anggota DPRD Dapil Banjarangkan ini.

Proteksi Lahan dan Kawasan Permukiman

Terkait Ranperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, PDI Perjuangan menyoroti derasnya alih fungsi lahan di Klungkung. Mereka mendesak agar regulasi ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk mengendalikan ekspansi perumahan yang tidak terkontrol, yang sering kali mengorbankan lahan produktif milik petani.

“Penyediaan infrastruktur permukiman harus sejalan dengan pelestarian lingkungan. Jangan sampai pembangunan perumahan baru justru menciptakan masalah lingkungan di masa depan karena drainase dan pengelolaan limbah yang buruk,” tambahnya.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hanya bekerja secara rutinitas. Mereka dituntut untuk lebih inovatif dalam mengimplementasikan Perda agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Klungkung secara keseluruhan. (Sta-Kab).

kabar Lainnya