GIANYAR, KABARBALI.id – Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 pada tahun 2026 ini diprediksi akan bersamaan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Merespons kondisi tersebut, para tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Desa Adat (MDA), dan jajaran pemerintah di Kabupaten Gianyar mengeluarkan “Seruan Bersama” sebagai pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar dan diketahui langsung oleh Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, serta Dandim 1616/Gianyar. Seruan ini memuat 13 poin utama untuk menjaga kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Bratha Panyepian sekaligus menghormati hak ibadah umat Islam.
Salah satu poin krusial adalah pelaksanaan malam Pengrupukan yang dibatasi hingga pukul 23.00 WITA di wilayah Desa Adat masing-masing. Selama hari raya Nyepi, mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA, seluruh penyedia jasa transportasi (darat, laut, udara) tidak diperkenankan beroperasi.
Selain itu, penyedia jasa seluler diminta untuk mematikan data seluler, dan lembaga penyiaran televisi maupun radio dilarang melakukan siaran selama 24 jam penuh.
Mengingat kemungkinan jatuhnya malam takbiran bertepatan dengan Nyepi, seruan bersama tersebut mengatur teknis ibadah umat Islam sebagai berikut:
Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Seruan bersama secara tegas melarang pengunggahan informasi atau konten provokatif dan berita bohong yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Seluruh masyarakat dan wisatawan wajib menaati seruan ini, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan seperti bencana alam atau kebakaran. (Tut-Kab).