Jamin Kesucian Karya IBTK 2026, Gubernur Koster Instruksikan Larangan Total Plastik Sekali Pakai di Besakih

Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat persiapan Karya IBTK 2026 di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Karangasem, Selasa (31/3).

KARANGASEM, KABARBALI.id – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen disiplin total dalam menjaga kebersihan dan kesucian kawasan Pura Agung Besakih menjelang puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2026. Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan larangan total penggunaan plastik sekali pakai di seluruh area parahyangan.

Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi akhir di Gedung Wyata Graha, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Karangasem, Selasa (31/3/2026). Rapat dihadiri oleh unsur Danrem 163/Wirasatya, Polda Bali, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk

Gubernur Koster menekankan bahwa kesucian upacara harus sejalan dengan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, tas kresek, botol plastik, hingga gelas plastik dilarang keras dibawa masuk oleh pemedek.

“Semua yang masuk ke parahyangan harus non-plastik. Ini soal kesucian. Petugas akan memeriksa di pintu masuk; jika masih membawa plastik sekali pakai, tidak diperkenankan masuk sebelum diganti,” tegas Gubernur Koster.

Selain larangan plastik, pemerintah memberlakukan prinsip “bawa masuk – bawa pulang”. Setiap pemedek bertanggung jawab atas barang yang dibawanya agar tidak meninggalkan sampah di kawasan suci maupun di sepanjang jalur perjalanan.

Pengawasan Berbasis Teknologi dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif selama 21 hari rangkaian karya, panitia menyiagakan pengawasan ketat yang didukung oleh:

Keamanan Pangan dan Ancaman Blacklist

Bukan hanya masalah sampah, kesehatan pemedek juga menjadi perhatian serius. Panitia menggandeng BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sampling makanan secara rutin harian kepada para pedagang di kawasan Besakih.

Gubernur Koster memperingatkan para pedagang untuk menjaga kebersihan dan kualitas pangan. “Jika ditemukan pelanggaran atau pedagang yang ‘bandel’, kami akan tutup dan lakukan blacklist. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan marwah pelaksanaan karya,” ujarnya. (Rls-Kab).

kabar Lainnya