Jawab Pandangan Bupati, DPRD Klungkung Tegaskan Pentingnya Kontrol Legislatif dalam Penamaan Jalan

Peserta rapat paripurna DPRD Klungkung

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyampaikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026). DPRD menegaskan bahwa keterlibatan legislatif dalam penamaan jalan dan perlindungan budaya adalah bentuk transparansi dan pengawasan demi kepentingan publik.

Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, yang mewakili Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dalam sidang tersebut membedah poin-poin krusial mulai dari definisi perlindungan budaya hingga mekanisme persetujuan penamaan jalan strategis.

Perlindungan Budaya: Cagar Budaya hingga Subak Jadi Prioritas

Menjawab pertanyaan Bupati mengenai ruang lingkup, DPRD Klungkung berpendapat bahwa Cagar Budaya harus tetap dimasukkan sebagai objek kebudayaan karena memerlukan perlindungan hukum yang jelas.

Terkait keterlibatan lembaga adat seperti Desa Adat dan Subak, DPRD sepakat agar pengaturannya dibuat lebih operasional. “Penyertaan lembaga kebudayaan harus operasional agar tidak sekadar normatif, namun teknisnya nanti dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ungkapnya dalam nota jawabannya.

Persetujuan DPRD untuk Nama Jalan Strategis

Salah satu poin yang sempat disoroti pemerintah daerah adalah keharusan adanya persetujuan DPRD dalam penetapan nama jalan. DPRD memberikan jawaban tegas bahwa keterlibatan dewan bukan untuk menghambat birokrasi, melainkan menjaga marwah identitas daerah.

DPRD menyepakati usulan Bupati untuk membatasi persetujuan legislatif hanya pada hal-hal strategis. “Persetujuan DPRD diperlukan khusus dalam hal penamaan jalan dan sarana umum yang menggunakan nama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat yang berjasa bagi daerah,” tegasnya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan setiap nama yang digunakan memiliki legitimasi sejarah yang kuat.

Tertib Administrasi dan Fokus APBD

Terkait sarana umum, DPRD mengklarifikasi bahwa objek pengaturan dalam Ranperda ini terbatas pada sarana yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Instansi vertikal dan BUMN tidak termasuk objek karena prinsip pembiayaannya tidak dibebankan pada APBD.

DPRD juga menerima masukan teknis mengenai pengelompokan definisi jalan desa serta perluasan nomenklatur perangkat daerah yang menangani pemasangan tanda nama jalan agar regulasi ini tetap relevan meski terjadi perubahan struktur organisasi di masa depan.

“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini penting ditingkatkan demi mewujudkan Klungkung Mahottama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur),” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya