DENPASAR, KABARBALI.ID – Perburuan terhadap pelaku penculikan Warga Negara (WN) Ukraina, Igor Komarov (28), yang disebut sebagai anak geng asal Ukraina naik ke level internasional. Polda Bali resmi menetapkan enam Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dan segera menerbitkan Red Notice melalui Interpol untuk mengejar para pelaku yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian olah TKP, analisis CCTV, hingga pelacakan GPS kendaraan yang digunakan para pelaku.
Titik terang kasus ini bermula dari pelacakan GPS pada mobil Avanza dan dua sepeda motor yang disewa oleh para pelaku. Kendaraan tersebut terdeteksi sempat berhenti di sebuah vila di daerah Tabanan, lokasi yang diduga kuat sebagai tempat Igor dipaksa melakukan siaran langsung (live) untuk meminta tebusan.
Bukan sekadar singgah, polisi menemukan bukti otentik yang mengerikan di dalam mobil sewaan tersebut.
“Di vila dan di dalam mobil Avanza yang disewa, ditemukan jejak darah. Hasil identifikasi menunjukkan sampel darah tersebut identik,” tegas Kombes Ariasandy di Mapolda Bali, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik mengidentifikasi enam pria WNA yang terlibat langsung. Mereka berinisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH. Setelah gelar perkara, status keenamnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Namun, tantangan berat dihadapi petugas. Dari enam tersangka, hanya dua orang yang terdeteksi masih berada di Indonesia. Sisanya diduga kuat sudah terbang ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Hari ini kita berkoordinasi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada pihak Interpol,” imbuhnya.
Selain enam tersangka utama, polisi telah mengamankan seorang WNA berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). C berperan sebagai penyewa kendaraan menggunakan paspor palsu atas perintah para tersangka utama.
Meskipun C tidak dijerat pasal penculikan, ia kini berstatus tersangka kasus penggunaan dokumen palsu. “Dari situ kita bisa tahu rentetannya, siapa yang menyuruh dia,” jelas Ariasandy.
Terkait temuan potongan jasad manusia bertato di Gianyar yang menghebohkan publik, Polda Bali memberikan penjelasan hati-hati. Ariasandy menegaskan bahwa hingga saat ini, kepolisian masih menangani keduanya sebagai dua kasus (case) yang berbeda.
“Masalah ditemukannya potongan tubuh, kita lagi dalam proses identifikasi mencocokkan DNA. Sedangkan keberadaan Igor sendiri belum terdeteksi keluar dari Indonesia berdasarkan data keimigrasian,” tutupnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 450 KUHP Baru tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kab).