Kabarbali.id – Kabar duka datang dari Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU alias Prof Antara. Rektor Universitas Udayana (Unud) ini dikabarkan meninggal dunia. Dari informasi, kabar duka itu menyatakan Prof antara meninggal dunia pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 08.19 Wita.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, I Nyoman Dewi Pascarini membenarkan informasi itu. Dewi mengatakan, Antara meninggal dunia karena sakit.
“Iya benar. Memang benar Prof Antara meninggal tadi pagi, kabar yang kami terima sementara itu karena sakit,” ujar Dewi
Sebagaimana diketahui jabatannya sebagai rektor dipulihkan setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Dan menjabat rektor hingga tahun 2025 mendatang.
Putusan terhadap Prof. Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Prof. Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. (red/kab).