Kabar Gembira Bagi Sopir Pangkalan : Gubernur Koster Janji Fasilitasi BPJS dan Perketat Aturan Plat DK

Gubernur Bali Wayan Koster pasang badan lindungi sopir transportasi konvensional

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi para sopir transportasi konvensional dari gempuran persaingan tidak sehat. Hal itu ditegaskannya saat menerima audiensi Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).

Koster menginstruksikan jajarannya untuk tidak menghambat urusan administratif para sopir yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan Bali tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, mengeluhkan hambatan administratif terkait pengajuan kuota operasional meski pihaknya telah mengikuti SOP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020.

Mendengar hal itu, Koster langsung bereaksi cepat. Ia memerintahkan agar proses persetujuan kuota segera diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Tak hanya itu, Koster juga berjanji akan memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Perketat Aturan: Wajib KTP Bali dan Plat DK

Gubernur Koster menekankan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2020 dibuat untuk meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi. Regulasi ini mewajibkan pengemudi memenuhi syarat administratif yang ketat demi melindungi sumber daya lokal.

Salah satu poin krusial yang terus didorong adalah kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor kendaraan DK bagi seluruh transportasi pariwisata yang beroperasi di Pulau Dewata. Hal ini dilakukan agar perputaran ekonomi tetap berada di Bali dan pengawasan lebih mudah dilakukan.

Untuk menjamin ketertiban di pangkalan-pangkalan destinasi wisata dan bandara, Koster meminta agar pendaftaran pengemudi dilakukan melalui Desa Adat setempat. Menurutnya, Desa Adat memiliki peran sentral dalam mengontrol aktivitas wilayahnya.

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui Desa Adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi,” ujarnya. (Rls-Kab).

kabar Lainnya